Shalat sunnah fajar adalah shalat sunnah rawatib yang pertama dilakukan oleh seorang hamba saat hendak memulai harinya. Pada shalat sunnah ini terdapat beberapa sub sunnah. Namun sebelum menguraikannya, kami akan menjelaskan terlebih dahulu tentang hal-hal sunnah lainnya yang terkait dengan shalat rawatib. Shalat rawatib ini sendiri adalah shalat-shalat sunnah yang selalu melekat pada shalat fardhu, baik sebelumnya ataupun setelahnya. Jumlahnya secara keseluruhan (yang muakkad) adalah dua belas rakaat. Sebagaimana diriwayatkan, dari Ummul Mukminin Ummu Habibah radhiyallahu anha, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari semalam, maka akan dibangunkan baginya sebuat rumah di dalam surga,” (HR. Muslim, no. 728). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi, namun dengan penambahan: “..Empat rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat setelah zhuhur, dua rakaat setelah maghrib, dua rakaat setelah isya, dan dua rakaat sebelum shalat fajar.” (HR. At-Tirmidzi no.415, lalu ia mengatakan hadits ini tergolong hadits hasan shahih)
Zaid bin Tsabit radhiyallahu anhu meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda, “Shalatlah wahai sekalian manusia di rumah kalian, karena sebaik-baik shalat seseorang adalah shalat yang dilakukan di rumahnya, kecuali shalat fardhu.” (HR. Bukhari no.7290, dan Muslim no.781)
Ada salah satu sunnah rawatib yang merupakan paling utama di antara yang lain, yaitu shalat sunnah fajar. Dalilnya adalah:
a. Hadits yang diriwayatkan dari Ummul Mukmin Aisyah radhiyallahu anha ia berkata, "Tidak ada shalat sunnah yang paling dijaga oleh beliau (Rasulullah saw) melebihi konsistensi beliau terhadap dua rakaat shalat sunnah sebelum shubuh.” (HR. Bukhari no. 1196 dan Muslim no.724)
b. Hadits yang juga diriwayatkan dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha, dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda, “Dua rakaat shalat sunnah fajar itu lebih baik dari seluruh dunia dan segala apa yang ada di dalamnya.” (HR. Muslim, no. 725)
Ada beberapa hal khusus yang terkait dengan shalat sunnah fajar ini, yaitu:
Pertama, syariatnya tetap berlaku bagi orang yang bermukim maupun orang yang bepergian, sebagaimana disebutkan dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Adapun shalat-shalat sunnah rawatib lainnya dapat tidak dilakukan ketika seseorang sedang melakukan perjalanan jauh, seperti shalat sunnah setelah Zhuhur, setelah Maghrib, ataupun setelah Isya.
Ada beberapa hal khusus yang terkait dengan shalat sunnah fajar ini, yaitu: Kedua, pahalanya yang sangat besar. Yaitu, lebih baik dari dunia dan seisinya, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Hadits yang juga diriwayatkan dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Dua rakaat shalat sunnah fajar itu lebih baik daripada seluruh dunia dan segala apa yang ada di dalamnya.” (HR. Muslim, no. 725)
Ada beberapa hal khusus yang terkait dengan shalat sunnah fajar ini, yaitu: Ketiga, disunnahkan untuk diringankan pelaksanaannya. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha: “Biasanya Rasulullah melakukan shalat sunnah fajar dua rakaat dengan meringankannya, sampai-sampai terpikir olehku, ‘Apakah beliau sempat membaca surah Al-Fatihah atau tidak?” (HR. Bukhari no.1171, dan Muslim, no. 724). Tentu dengan syarat, selama tindakan meringankan itu tidak menghilangkan kewajiban yang terdapat dalam pelaksanaan shalat, dan tidak pula meremehkan shalat tersebut hingga terjatuh pada hal yang dilarang.
Ada beberapa hal khusus yang terkait dengan shalat sunnah fajar ini, yaitu: Keempat, disunnahkan pada pelaksanaan shalat sunnah fajar untuk membaca surah Al-Kafirun setelah Al-Fatihah pada rakaat pertama, dan surah Al-Ikhlas pada rakaat kedua. Dalilnya, hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah. Atau, bisa juga dengan membaca membaca ayat 136 dari surah Al-Baqarah pada rakaat pertama. Yaitu firman Allah, “Katakanlah, ‘Kami beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kami, dan kepada apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishak, Yakub dan anak cucunya, dan kepada apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta kepada apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhan mereka. Kami tidak membeda-bedakan seorang pun di antara mereka, dan kami berserah diri kepada-Nya.’” Lalu ayat 64 surah Ali Imran pada rakaat kedua. Yaitu firman Allah, “Katakanlah (Muhammad), ‘Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.’” Dalilnya adalah hadits riwayat Imam Muslim dari Ibnu Abbas. Dengan demikian ada beberapa pilihan terkait sunnah ini, sehingga bacaannya bisa diselang-seling antara satu bacaan dengan bacaan lainnya.
Ada beberapa hal khusus yang terkait dengan shalat sunnah fajar ini, yaitu: Kelima, disunnahkan untuk berbaring miring ke arah kanan setelah melakukan shalat sunnah fajar. Dalilnya adalah: a. Hadits yang diriwayatkan dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata, “Biasanya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam setelah melaksanakan shalat sunnah fajar dua rakaat, beliau berbaring pada sisinya yang sebelah kanan..” (HR. Bukhari no.1160, dan Muslim no.736)
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Samurah radhiyallahu anhu, bahwa setelah melaksanakan shalat shubuh, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam duduk di tempat shalatnya sampai matahari benar-benar sudah terbit. (HR. Muslim no.670) Yang dimaksud dengan benar-benar terbit adalah, matahari sudah agak tinggi.