brightness_1
Ketika cuaca panas menyengat (di musim panas), disunnahkan agar pelaksanaan shalat zhuhur ditangguhkan sedikit hingga panasnya cuaca itu berkurang
Dalilnya adalah: Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah –Radhiyallahu Anhu– secara marfu’, “Apabila panas sangat menyengat, maka tunggulah hingga sedikit mereda untuk melaksanakan shalat, karena panas yang sangat menyengat merupakan bagian dari didihan neraka Jahannam.” (HR. Bukhari no.533&534, dan Muslim no.615) Yang dimaksud dengan didihan adalah, hembusannya, lidah apinya, atau percikannya. Guru kami Syeikh Ibnu Utsaimin –Rahimahullah– pernah mengatakan, “Apabila seandainya matahari pada musim panas begitu terik di tengah hari sekitar jam dua belas siang, sedangkan waktu shalat ashar baru akan tiba pada jam setengah lima, maka penundaan boleh dilakukan hingga kira-kira jam empat siang.” (lih. Al-Mumti’ 2/104) Penangguhan pelaksanaan shalat zhuhur hingga panas mereda berlaku untuk semua, baik shalat yang dilakukan secara berjamaah ataupun shalat sendirian, menurut pendapat yang shahih. Pendapat ini pula yang dipilih oleh guru kami Syeikh Ibnu Utsaimin –Rahimahullah–. Dan hukum ini juga berlaku bagi kaum wanita. Oleh karena itu, mereka pun disunnahkan untuk menangguhkan pelaksanaan shalat zhuhur saat cuaca panas sangat menyengat, melihat keumuman hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah –Radhiyallahu Anhu– di atas.