shalat sunnah qabliyah (sebelum) dan ba’diyah (setelah) shalat zhuhur
Terkait dengan shalat qabliyah dan ba’diyah ini, kami telah uraikan sebelumnya ketika membahas tentang sunnah rawatib. Pada intinya, shalat sunnah sebelum zhuhur disyariatkan sebanyak empat rakaat, sedangkan untuk shalat sunnah setelah zhuhur disunnahkan sebanyak dua rakaat, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Aisyah, Ummu Habibah, dan Ibnu Umar –radhiyallahu anhum–
Disunnahkan agar memperpanjang waktu pelaksanaan rakaat pertama pada shalat zhuhur
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri –Radhiyallahu Anhu– ia berkata, “Suatu ketika pada saat iqamah shalat zhuhur telah dikumandangkan, ada seseorang di antara kami pergi ke Baqi untuk menyelesaikan kebutuhannya (buang hajat), lalu setelah itu ia berwudhu, dan barulah mendatangi jamaah shalat, akan tetapi saat itu Rasulullah –Shallallahu alaihi wa Sallam– masih berada pada rakaat pertama, karena beliau memang terbiasa memanjangkan rakaat tersebut.” Oleh karena itu, disunnahkan bagi seorang imam agar memperpanjang rakaat pertama shalat zhuhur yang dilakukan secara berjamaah. Selain itu, sunnah tersebut juga berlaku bagi orang yang shalat sendiri, dan kaum wanita yang melaksanakannya secara berjamaah ataupun sendirian. Sunnah ini termasuk sunnah yang sering tercecer hingga jarang dilakukan oleh kaum muslimin. Semoga Allah Ta’ala senantiasa membantu kita untuk menegakkan ajaran sunnah dengan lebih sempurna dan selalu berusaha untuk menjaganya.
Ketika cuaca panas menyengat (di musim panas), disunnahkan agar pelaksanaan shalat zhuhur ditangguhkan sedikit hingga panasnya cuaca itu berkurang
Dalilnya adalah: Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah –Radhiyallahu Anhu– secara marfu’, “Apabila panas sangat menyengat, maka tunggulah hingga sedikit mereda untuk melaksanakan shalat, karena panas yang sangat menyengat merupakan bagian dari didihan neraka Jahannam.” (HR. Bukhari no.533&534, dan Muslim no.615) Yang dimaksud dengan didihan adalah, hembusannya, lidah apinya, atau percikannya. Guru kami Syeikh Ibnu Utsaimin –Rahimahullah– pernah mengatakan, “Apabila seandainya matahari pada musim panas begitu terik di tengah hari sekitar jam dua belas siang, sedangkan waktu shalat ashar baru akan tiba pada jam setengah lima, maka penundaan boleh dilakukan hingga kira-kira jam empat siang.” (lih. Al-Mumti’ 2/104) Penangguhan pelaksanaan shalat zhuhur hingga panas mereda berlaku untuk semua, baik shalat yang dilakukan secara berjamaah ataupun shalat sendirian, menurut pendapat yang shahih. Pendapat ini pula yang dipilih oleh guru kami Syeikh Ibnu Utsaimin –Rahimahullah–. Dan hukum ini juga berlaku bagi kaum wanita. Oleh karena itu, mereka pun disunnahkan untuk menangguhkan pelaksanaan shalat zhuhur saat cuaca panas sangat menyengat, melihat keumuman hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah –Radhiyallahu Anhu– di atas.
Hubungi
Kami
Kami sangat senang dihubungi dan mendapatkan pertanyaan dari Anda kapan pun