languageIcon
search
search
brightness_1 Kalimat zikir yang diucapkan ketika masuk atau keluar dari tempat membuang hajat

Diriwayatkan dari Anas –Radhiyallahu Anhu– bahwasanya Rasulullah –Shallallahu alaihi wa Sallam– ketika hendak masuk ke dalam WC, beliau membaca, “Allahumma inni a’udzu bika minal-khubutsi wal-khaba`its (ya Allah sungguh aku berlindung kepada-Mu dari syaitan laki-laki dan syaitan perempuan).” (HR. Bukhari no.6322, dan Muslim no.375) Khubuts adalah syaitan-syaitan dari jenis yang jantan, sedangkan khabaits adalah syaitan-syaitan dari jenis yang betina. Dengan demikian maka doa tersebut bertujuan agar dilindungi dari syaitan, baik dari jenis laki-laki ataupun perempuan. Khubts (sukun pada huruf ba) bermakna kejahatan, sedangkan khabaits yang menjadi jamaknya bermakna jiwa-jiwa yang jahat. Dengan demikian maka doa tersebut bertujuan agar dilindungi dari kejahatan dan para pelakunya. Kata Khubts ini memiliki makna yang lebih umum dari pada Khubuts. Disunnahkan bagi orang yang hendak keluar dari WC untuk mengucapkan: Sebagaimana diriwayatkan dalam kitab Musnad Ahmad, Sunan Abi Dawud, Sunan At-Tirmidzi, yang dikategorikan sebagai hadits shahih oleh Al-Albani, dari bunda Aisyah –Radhiyallahu Anha– ia berkata, “Nabi –Shallallahu alaihi wa Sallam– biasanya ketika keluar dari tempat buang hajat beliau berucap, ‘ghufranak (aku mohon ampunan-Mu).’” (HR. Ahmad no.25220, Abu Dawud no.30, At-Tirmidzi no.7, dan dikategorikan sebagai hadits shahih oleh Al-Albani dalam kitab Tahqiq Misykat Al-Mashabih 1/116)

brightness_1 Menunggu pelaksanaan shalat wajib

Menunggu saat untuk melaksanakan shalat wajib juga termasuk sunnah yang menghasilkan pahala yang besar. Dalilnya adalah: Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah –Radhiyallahu Anhu– bahwasanya Rasulullah –Shallallahu alaihi wa Sallam– pernah bersabda, “Seorang di antara kalian sudah dianggap sedang dalam shalat selama shalat menahannya (di dalam masjid), tidak ada hal lain yang membuatnya kembali kepada keluarganya kecuali pelaksanaan shalat tersebut.” (HR. Bukhari no.659, dan Muslim no.649) Maksudnya, ia masih tetap ditulis sebagai orang yang sedang shalat saat ia menunggu waktu shalat fardhu lain tiba. Diriwayatkan pula, dari Abu Hurairah –Radhiyallahu Anhu– bahwasanya Rasulullah –Shallallahu alaihi wa Sallam– pernah bersabda, “Para malaikat akan selalu memanjatkan doa untuk seorang di antara kalian selama ia masih berada di tempat shalatnya, selama ia tidak berhadats. Mereka terus berdoa, ‘Ya Allah ampuni dia, ya Allah rahmati dia.’ Seorang di antara kalian sudah dianggap sedang dalam shalat selama shalat menahannya (di dalam masjid), tidak ada hal lain yang membuatnya kembali kepada keluarganya kecuali pelaksanaan shalat tersebut.” (HR. Bukhari no.659, dan Muslim no.649). Yang dimaksud dengan tidak berhadats pada hadits di atas adalah, tidak batal wudhunya. Pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim disebutkan, “Selama ia tidak menyakiti dan tidak berhadats di sana.” (HR. Muslim no.649. Artinya, pahala tersebut akan terus mengalir dengan syarat ia tidak menyakiti siapapun di tempat duduknya itu dan tidak pula batal wudhunya.