brightness_1
Sunnah menuliskan wasiat
Menulis surat wasiat disunnahkan bagi setiap muslim, baik dalam keadaan sakit ataupun sehat. Dalilnya adalah sabda Nabi –Shallallahu alaihi wa Sallam– “Tidaklah pantas bagi seorang muslim, ketika ia memiliki sesuatu yang ingin ia wasiatkan, dengan melewatkan dua malam, kecuali wasiat itu sudah tertulis di sisinya.” (HR. Bukhari no.2783, dan Muslim no.1626)
Penyebutan dua malam pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar –Radhiyallahu Anhuma– di atas bukanlah sebagai batasan, melainkan hanya sebagai anjuran agar ia tidak melewati waktu yang masih dimiliki kecuali ia telah menuliskan apa yang ingin ia wasiatkan, karena ia tidak tahu kapan ajalnya akan tiba.
Ini merupakan sunnah yang umum bagi seluruh manusia.
Adapun wasiat yang berkaitan dengan hak Allah, misalnya seperti zakat, haji, kafarah, atau hak manusia lain, seperti hutang dan menunaikan amanat, maka hukumnya tidak lagi sunnah, melainkan wajib, sebab hal-hal tersebut terkait dengan pelaksanaan hak yang diwajibkan, apalagi jika tidak seorang pun mengetahui tentang hak-hak tersebut kecuali dirinya. Sebagaimana kaidah, “ma la yatimmul-wajib illa bihi fa huwa wajib (perkara yang menjadi penyempurna suatu kewajiban, hukumnya juga menjadi wajib)”