brightness_1
Sunnah menggunakan sutrah
Penggunaan sutrah ini disunnahkan hanya bagi imam atau munfarid (orang yang shalat sendirian) saja, sedangkan makmum sudah terwakilkan dengan sutrahnya imam. Dalilnya adalah hadits riwayat Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu anhu secara marfu (dihubungkan kepada Nabi, pada hadits itu disebutkan di antaranya, “Apabila salah seorang di antara kalian melaksanakan shalat, maka hendaknya ia membatasi dirinya dari orang (yang lewat),” (HR. Bukhari, no. 509 dan Muslim, no. 505) Hadits tentang anjuran bersutrah ini sangat banyak sekali. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mencontohkannya dengan bersutrah menggunakan tempat tidur, tembok, unta, kayu, tombak, ujung tombak, dan lain sebagainya. Sunnah untuk menggunakan sutrah ini berlaku di mana pun dan dalam keadaan apapun, baik itu di tanah lapang ataupun permukiman, baik sedang bepergian ataupun bermukim, khawatir akan dilewati ataupun tidak, karena hadits-hadits yang menerangkannya sama sekali tidak menyebutkan adanya pengecualian. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam juga mencontohkan penggunaan sutrah ini saat beliau sedang bepergian dan sedang bermukim, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (no. 501) dan Muslim (no. 503) dari Abu Juhaifah radhiyallahu anhu.