brightness_1
Disunnahkan bagi kaum pria untuk menempati shaf yang pertama
Disunnahkan bagi kaum pria untuk menempati shaf yang pertama, karena shaf itulah yang paling afdhal bagi kaum pria. Sedangkan untuk kaum wanita, shaf yang paling baik adalah shaf yang paling belakang. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik shaf bagi kaum pria adalah shaf pertama, dan seburuk-buruk shafnya adalah shaf paling terakhir. Sedangkan sebaik-baik shaf bagi kaum wanita adalah shaf yang paling belakang, dan seburuk-buruk shafnya adalah shaf yang paling depan,” (HR. Muslim, no. 440) Yang dimaksud "paling baik" dalam hadits ini adalah paling banyak pahalanya dan keutamaannya. Sedangkan yang dimaksud paling buruk adalah paling sedikit pahalanya dan keutamaannya. Hadits ini berlaku dalam keadaan ketika kaum wanita ikut shalat berjamaah bersama kaum pria tanpa ada pembatas yang memisahkan antara keduanya, baik berbentuk tembok ataupun semacamnya. Jika seperti itu, maka shaf terbaik bagi kaum wanita adalah di bagian paling belakang, karena keadaan yang demikian akan lebih menjaga kaum wanita dari pandangan kaum pria. Adapun jika di masjid tersebut terdapat pembatas yang memisahkan antara keduanya, misalnya seperti yang diterapkan pada sejumlah masjid di zaman sekarang, yaitu dengan mengkhususkan ruangan yang terpisah bagi kaum wanita, maka dalam keadaan demikian maka shaf terbaik bagi kaum wanita juga berada di paling depan. Sebab kaum wanita sudah tidak terlihat oleh kaum pria. Pasalnya, hukum itu selalu bergantung pada penyebabnya, ada atau tiadanya penyebab itu. Juga karena keumuman dalil tentang keutamaan shaf pertama. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda, “Andai saja manusia mengetahui keutamaan pada kumandang adzan dan shaf awal, lalu mereka tidak mendapati jalan keluar untuk mendapatkannya kecuali dengan cara mengundinya, maka mereka pasti akan mengundinya. Andai saja mereka tahu apa akan mereka dapatkan dengan bersegera menuju masjid, maka mereka pasti akan berlomba-lomba untuk menyegerakannya. Andai saja mereka tahu keutamaan pada shalat Isya dan Shubuh (secara berjamaah di masjid), maka mereka pasti akan mendatanginya meski dengan cara merangkak,” (HR. Bukhari, no. 615 dan Muslim, no. 437).