languageIcon
search
search
brightness_1 Membasuh sebanyak tiga kali

Pembasuhan pertama hukumnya wajib, sedangkan pembasuhan yang kedua dan ketiga hukumnya sunnah. Tidak diperkenankan untuk membasuh lebih dari tiga kali. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam berwudhu dengan membasuh setiap anggota wudhunya sebanyak satu kali satu kali. (HR. Bukhari no. 157) Namun Imam Bukhari juga meriwayatkan hadits lain, dari Abdullah bin Zaid Radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam berwudhu dengan membasuh setiap anggota wudhunya sebanyak dua kali dua kali. (HR. Bukhari no.158) Ada hadits lain pula yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, dari Utsman radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam berwudhu dengan membasuh setiap anggota wudhunya sebanyak tiga kali. Dengan adanya opsi bacaan yang beragam itu, maka ada baiknya kaum muslimin menerapkan semua tuntunan tersebut masing-masing secara berkala, misalnya terkadang membasuhnya satu kali satu kali, terkadang dua kali-dua kali, dan terkadang tiga kali tiga kali. Atau, boleh juga diterapkan dalam satu kali wudhu. Misalnya ia membasuh wajahnya sebanyak tiga kali, membasuh lengannya sebanyak dua kali, sedangkan kakinya dibasuh sebanyak satu kali saja, sebagaimana dijelaskan pula cara yang demikian dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu anhu. Lihat: Kitab Zaad Al-Ma’ad (1/192). Namun yang paling baik adalah dengan mengulang pembasuhan setiap anggota wudhu sebanyak tiga kali.

brightness_1 Berdoa dengan kalimat yang diajarkan oleh Nabi setelah selesai berwudhu

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Umar Radhiyallahu anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda, “Tidaklah seseorang di antara kali berwudhu dengan wudhu yang sempurna, lalu ia ucapkan setelahnya: ‘Asyhadu anla Ilaaha Illallah wa anna Muhammadan Abdullahi wa Rasuluh (Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan bahwa Muhammad hamba dan Rasul-Nya),’ kecuali akan dibukakan baginya delapan pintu surga, ia boleh masuk ke dalam surga melalui pintu manapun yang ia kehendaki,” (HR. Muslim, no. 234). Juga, hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id radhiyallahu anhu secara marfu, “Barangsiapa yang sesudah berwudhu mengucapkan, ‘Subhaanakallahumma wa bihamdika asyhadu anla ilaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaik (Mahasuci Engkau ya Allah, dengan segala rasa syukur aku bersaksi bahwa tiada tuhan melainkan Allah dan bahwa Muhammad hamba dan Rasul-Nya),’ maka Allah akan mencatat amal tersebut dan memberi cap khusus pada catatan itu, lalu diangkat hingga berada di bawah Arsy dan catatan itu tidak akan hancur hingga hari kiamat nanti.” (HR. An-Nasa’i pada Bab Amalan-amalan Siang dan Malam, hlm. 147, Al-Hakim 1/752 yang sanadnya dinilai shahih oleh Ibnu Hajar. Lihat. Nataij Al-Afkar 1/246. Ibnu Hajar menjelaskan, kalaupun hadits ini tidak marfu’ (dihubungkan kepada Nabi) maka minimal mauquf, yaitu bersumber pada sahabat. Namun hal itu sama sekali tidak berpengaruh, karena hukum yang ada di dalam hadits tersebut adalah hukum marfu’, sebab tidak ada ruang untuk masuknya pendapat orang lain)