brightness_1
Shalat sunnah dua rakaat sebelum shalat maghrib
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Lakukanlah shalat (sunnah) sebelum shalat maghrib, -lalu setelah dua kali mengatakannya, beliau berkata-bagi mereka yang mau melakukannya" –karena khawatir umatnya akan menganggap hal itu sunnah (rawatib),” (HR. Bukhari, no. 1183). Disunnahkan pula untuk shalat dua rakaat di antara setiap adzan dan iqamah. Shalat ini disunnahkan baik itu termasuk dalam shalat sunnah rawatib, seperti sebelum shubuh dan sebelum zhuhur, atau ia memang sedang duduk di dalam masjid lalu seorang muadzin mengumandangkan adzan untuk shalat Ashar atau shalat Isya, maka sebaiknya ia langsung berdiri setelah adzan itu selesai, lalu melaksanakan shalat sunnah dua rakaat. Hanya, jika ia sudah melaksanakan shalat sunnah rawatib, maka tidak perlu lagi melaksanakan shalat sunnah dua rakaat tersebut. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani radhiyallahu anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda, “Di antara adzan dan iqamah itu ada (sunnah untuk) shalat –beliau mengatakannya hingga tiga kali, lalu setelah itu beliau berkata- bagi mereka yang mau melakukannya.” (HR. Bukhari, no. 624 dan Muslim, no. 838). Shalat sunnah dua rakaat sebelum shalat maghrib, atau shalat sunnah antara adzan dan iqamah bukanlah shalat ,sunnah yang muakkad (sangat dianjurkan) seperti halnya shalat sunnah rawatib. Karena itu shalat tersebut bisa sesekali tidak dilakukan. Itulah sebabnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam sabdakan pada anjurannya yang ketiga, “Bagi mereka yang mau melakukannya,” agar tidak dianggap sebagai sunnah rawatib yang muakkad kesunnahannya.